Thursday, 14 March 2013

Langgar Hak-hak Karyawan, 7 Apple Store di Perancis Dilarang Beroperasi

Langgar Hak-hak Karyawan, 7 Apple Store di Perancis Dilarang Beroperasi

Keberhasilan sebuah produk di pasaran, salah satunya dinilai dari tingginya tingkat penjualan dan kepuasan para konsumen dalam menggunakannya. Dalam hal ini, Apple mungkin telah berhasil mencapai kedua aspek tersebut. Kenyamanan dalam menggunakan produk-produk Apple, biasanya akan diikuti oleh meningkatnya angka penjualan. Namun sepertinya Apple melupakan satu hal terpenting dalam sistem tersebut, yaitu kepuasan dari sisi karyawan.

Baru-baru ini, sebuah pengadilan Perancis telah memutuskan untuk membekukan tujuh Apple Store di negeri fashion tersebut, termasuk yang berada di l'Opéra. Keputusan tersebut didasari oleh laporan dari serikat pekerja setempat yang mengatakan bahwa Apple memaksa para karyawannya untuk bekerja hingga larut malam. Selain dibekukan, Apple juga harus membayar denda total EUR 60.000.

Menurut berita yang dilansir dari The Verge Rabu, (13/03.2013), Apple telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Perancis yang menuliskan bahwa para karyawan boleh bekerja sejak pukul 9 malam hingga 6 pagi, jika aktivitas tersebut bisa membantu karyawan secara ekonomi atau bisa memberikan layanan publik.

Apple Store sendiri memiliki jam operasional hanya sampai pukul 9 malam waktu setempat. Namun para karyawannya kerap diminta untuk tetap bekerja hingga pukul 11 malam, hanya untuk membersihkan kantor dan bagian toko. Dengan adanya kebijakan jam operasional tersebut, sangat wajar jika Apple mendapatkan sanksi dari pemerintah setempat.

Related Posts

Langgar Hak-hak Karyawan, 7 Apple Store di Perancis Dilarang Beroperasi
4/ 5
Oleh